Jumat, 03 Juni 2011

PARTAI POLITIK & PEMILIHAN UMUM


BAB 1 PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG
            Partai politik merupakan sarana bagi warga negara untuk ikut serta atau berpatisipasi dalam pengelolaan negara. Dewasa ini partai politik sudah sangat akrab dilingkungan kita. Kelahiran partai politik memiliki sejarah yang cukup panjang, meskipun usianya masih terbilang sangat muda. Bisa dikatakan, partai politik merupakan organisasi yang baru dalam kehidupan manusia, partai politik juga jauh lebih muda daripada organisasi negara, dan ia baru ada di negara modern.
            Sebagai subyek penelitian ilmiah, partai politik tergolong relative muda, pada abab ke-20 studi mengenai masalah ini dimulai. Adapun para sarjanawan yang mempeloporinya yaitu, M. Ostrogorsky (1902), Robert Michels (1911), Maurice Duverger (1951), dan Sigmund Neumann (1956). Setelah itu, beberapa sarjana behavioralis, seperti Joseph Lapalombara, dan Myron Weiner, secara khusus meneropong partai politik dalam hubungan pembangunan politik. Kedua sarjana ini kemudian menuangkan pemikiran dan hasil studinya dalam buku yang berjudul Political Parties and Political Development (1966).
            Dari hasil karya para sarjanawan tersebut, terbukti akan adanya usaha serius ke arah penyusunan suatu teori yang komprehensif (menyeluruh) mengenai partai politik. Akan tetapi, sampai pada waktu itu hasil yang dicapai masih jauh dari sempurna, bahkan bisa tertinggal dibandingkan dengan penelitian-penelitian lainnya dalam bidang ilmu politik.
            Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat, dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan factor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik, maka partai politik telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat disuatu pihak dan pemerintah di pihak lain.
            Awal perkembangannya yaitu, pada akhir decade 18-1n di negara-negara Barat seperti Inggris dan Prancis, kegiatan politik dipusatkan pada kelompok-kelompok politik dalam parlemen. Kegiatan ini awalnya bersifat elitis dan aristokratis, yang artinya mempertahankan kepentingan kaum bangsawan terhadap tuntutan-tuntutan raja.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa Definisi Partai Politik
2.      Apa Fungsi Partai Politik
3.      Bagaimana Fungsi Partai Politik Indonesia
4.      Apa  Klasifikasi Sistem kepartaian
5.      Bagaimana Klasifikasi Sistem kepartaian di Indonesia
6.      Bagaimana Partai Politik di Indonesia
7.      Apa yang di maksud Sistem Pemilihan Umum
8.      Bagaimana system pemilihan umum di Indonesia
C.     TUJUAN PENULISAN
            Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu, sebagai sarana menyebarluaskan apa yang dimaksud dengan partai politik, fungsi partai politik, klasifikasi system kepartaian, serta system pemilihan umum. 
D.    METODEOLOGI
            Dalam pembuatan makalah ini sumber data yang saya peroleh secara keseluruhan berasal dari buku-buku ilmu politik yang pernah saya baca, dan juga sedikit browsing dari internet.



BAB 2 PEMBAHASAN
A.    DEFINISI PARTAI POLITIK
            Partai politik beranjak dari anggapan bahwa dengan membentuk wadah organisasi mereka dapat menyatukan masyarakat yang mempunyai pemikiran serupa sehingga pemikiran dan orientasi mereka bisa dikonsolidasikan. Dengan begitu pengaruh mereka bisa lebih besar dalam pembuatan dan pelaksanaan keputusan.
            Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggotanya mempunyai orientasi, nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya.
 Partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.


             Ada beberapa definisi partai politik yang dibuat oleh para sarjana ahli ilmi klasik dan kontemporer.
Carl J. Friedrich menjelaskan partai politik sebagai berikut :
Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan kekuasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya serta memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil serta materil.
            Sigmund Neumann dalam bukunya yang berjudul: Modern PoliticalmParties, mengemukakan definisi partai politik sebagai berikut:
Partai politik adalah organisasi dari aktifitas politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melalui persaingan dengan suatu golongan atau golongan lainnya yang mempunyai pandangan yang berbeda.
            Menurut Neumann, partai politik merupakan perantara yang besar menghubungkan kekuatan-kekuatan dan ideology social dengan lembaga pemerintahan yang resmi.
            Ahli lain yang juga turut merintis studi tentang kepartaian dan membuat definisinya adalah Giovanni Sartori,  yang karyanya juga menjadi  klasik serta acuan penting. Murut Sartori: partai politik adalah suatu kelompok politik yang mengikuti pemilihan umum dan, melalui pemilihan umum itu dapat menempatkan calonnya untuk menduduki jabatan public.
                 Ada juga Definisi partai politik menurut Undang-undang No. 31/2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-undang No. 2/1999 yang mengatakan bahwa partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa partai politik itu pada pokoknya memiliki kedudukan dan peranan yang sentral dan penting dalam setiap sistem demokrasi.
B.     FUNGSI PARTAI POLITIK
            Di bagian terdahulu telah menjelaskan beberapa pandangan yang berbeda mengenai partai politik. Perbedaan pandangan tersebut berimplikasi pada pelaksanaan tugas atau fungsi partai di masing-masing negara. Di negara demokrasi partai politik relatif dapat menjalankan fungsinya sesuai harkatnya pada saat kelahiranya, yakni menjadi wahana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kehidupan bernegara dan memperjuangkan kepentingannya dihadapan penguasa. Sebaliknya dinegara otoriter, partai tidak dapat menunjukan harkatnya, tetapi lebih banyak menjalankan kehendak penguasa. Berikut akan diuraikan secara luas fungsi partai politik di negara-negara demokrasi, otoriter, dan negara-negara berkembang yang berada dalam transisi kea rah demokrasi.
a.      Fungsi di Negara Demokrasi
Ø  Sebagai Sarana Komunikasi Politik
Dalam hal ini parti politik memiliki fungsi menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat. Partai melakukan penggabungan kepentingan masyarakat dan merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur. Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan penguasa atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat.
            Disisi lain, partai politik berfunsi memperbincangkan dan menyebarluaskan rencana dan kebijakan pemerintah. Dengan demikian terjadi arus informasi dan dialog dua arah, dari atas kebawah dan dari bawah ke atas. Dari pada itu partai politik memainkan peran sebagai penghubung antara yang memerintah dan di perintah. Peran partai tersebut sangat penting, karena disatu pihak kebijakan pemerintah perlu dijelaskan kepada masyarakat, dan dipihak pemerintah harus tanggap terhadap tuntutan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi tersebut partai politik disebut sebagai perantara, terkadang juga dikatakan bahwa partai politik bertindak sebagai pendengar bagi pemerintah, dan menjadi pengeras suara bagi warga masyarakat.
            Menurut Sigmund hubungan antara partai politik dengan komunikasi politik merupakan perantara yang besar yang menghubungkan kekuatan dan ideology social dengan lembaga pemerintah dan mengaitkannya dengan aksi politik dalam masyarakat politik yang luas. Akan tetapi sering terdapat kendala dalam pelaksanaan fungsi komunikasi politik, sengaja atau tidak sengaja menghasilkan informasi yang berat sebelah akan menimbulkan kegelisahan dan keresahan dalam masyarakat. Misinformasi seperti ini, dapat menghambat pertumbuhan politik yang sehat.
Ø  Sebagai Sarana Sosialisasi Politik
            Dalam ilmu politik sosialisasi politik diartikan sebagai suatu proses yang membuat seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat dimana ia berada. Disisi lain sosialisasi politik merupakan proses dimana masyarakat menyampaikan budaya politik yaitu norma-norma dan nilai-nilai, dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dengan demikian sosialisasi politik merupakan factor terbentuknya budaya politik suatu bangsa. Ada satu definisi tentang sosialisasi politik yang dirumuskan oleh M. Rush yaitu: sosialisasi politik adalah proses yang dilakukan seseorang dalam masyarakat tertentu untuk belajar mengenali system politiknya. Proses ini sedikit banyak menentukan persepsi dan reaksi mereka terhadap fenomena politik.
            Sisi lain fungsi sosialisasi politik ialah sebagai upaya menciptakan  citra  bahwa ia  memperjuangkan kepentingan umum. Karena itu partai harus memperoleh dukungan seluas mungkin, dan partai berkepentingan untuk menciptakan kesolidaritasan yang kuat dengan partainya. Fungsi ini akan mendapatkan nilai yang tinggi apabila partai politik mampu mendidik anggotanya menjadi manusia yang sadar akan tanggung jawab sebagai warga negara dan menempatkan kepentingan sendiri di bawah kepentingan nasional.
Ø  Sebagai Sarana Rekrutmen Politik
            Fungsi ini berkaitan erat dengan masalah seleksi kepemimpinan, baik kepemimpinan internal partai maupun kepemimpinan nasional yang lebih puas. Seain untuk hal tersebut partai politik juga berkepentingan memperluas atau memperbanyak anggota.  Rekrutmen politik menjamin kontinuitas dan kelestarian partai, sekaligus merupakan salah satu cara untuk menjaring dan melatih calon-calon pemimpin.
Ø  Sebagai Sarana Pengatur Konflik
            Di tengah masyarakat terjadi berbagai perbedaan pendapat, partai politik berupaya untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk kepentingan umum. Potensi konflik selalu ada disetiap masyarakat, apalagi dimasyarakat yang bersifat heterogen, di setiap perbedaan akan menyimpan potensi konflik. Disini peran partai politik diperlukan untuk membantu mengatasi konflik atau sekurang-kurangnya dapat diatur sedemikian rupa sehingga akibat negatifnya dapat ditekan seminimal mungkin. Perbedaan atau perpecahan ditingkat masa bawah dapat diatasi oleh kerja sama antara elite politik. Secara ringkas dapat dikatakan  bahwa partai politik dapat menjadi hubungan psikologis dan organisasional antara warga negara dengan pemerintahnya.
b.      Fungsi di Negara Otoriter
            Fungsi partai politik negara otoriter dapat dilihat dari pandangan negara komunisme, seperti Uni Soviet. Menurut paham komunis, sifat dan tujuan partai politik bergantung pada situasi apakah partai komunis berkuasa di negara ia berada atau tidak. Dalam situasi seperti ini, partai komunis akan mempergunakan setiap kesempatan dan fasilitas yang tersedia untuk mencari dukungan seluas-luasnya, misalnya dengan jalan memupuk rasa tidak puas dikalangan masyarakat. Akibat karakternya yang demikian, partai komunis sering dicurigai dan partai ini dilarang di beberapa negara. Tujuan partai komunis adalah membawa masyarakat kearah tercapainya masyarakat yang modern dengan ideology komunis, dan partai berfungsi sebagai pelopor revolusioner untuk mencapai tujuan itu.
            Partai komunis juga melaksanakan  beberapa fungsi, misalnya, sebagai sarana kominikasi politik, partai menyalurkan informasi untuk mengindoktrinasikan masyarakat dengan informasi yang menunjang usaha pimpinan partai. Arus informasinya tidak bersifat arus dua arah. Fungsi sebagai sosialisasi politik lebih ditekankan pada aspek pembinaan warga negara ke arah kehidupan dan cara berfikir yang sesuai dengan pola yang ditentukan oleh partai. Partai komunis juga berfungsi sebagai rekrutmen politik, akan tetapi dalam hal ini ia mengutamakan orang yang mempunyai kemampuan untuk mengabdi kepada partai. Yang menguasai ideology Marxisme-leninisme, dan yang kelak mampu menduduki kedudukan pimpinan untuk mengawasi kegiatan dari berbagai aspek kehidupan masyarakat.
c.       Fungsi di Negara Berkembang
            Di negara berkembang keadaan politik sangat berbeda satu sama lain, demikian pula keadaan partai politiknya menunjukan banyak sekali variasi. Pada umumnya partai politik jaga diharapkan mampu melaksanakan fungsi-fungsi seperti dinegara-negara yang sudah mapan kehidupan politiknya. Partai politik diharapkan mampu menjadi alat penting untuk mengorganisir kekuasaan politik, mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah serta turut melaksanakannya, menghubungkan secara efektif masyarakat umum dengan proses politik, dan merumuskan aspirasi dan tuntutan rakyat serta memasukannya kedalam proses pembuatan keputusan.
            Di beberapa negara funsi yang agak sukar dilaksanakan ialah sebagai jembatan antara yang memerintah dan yang diperintah. Selain itu, pertain politik sering tidak mampu menengahi pertikaian dalam masyarakat dan persaingan antar partai sering memperuncing situasi konflik, dan malahan menimbulkan masalah baru. Satu peran yang sangat diharapkan dari partai politik adalah sebagai sarana untuk memperkembangkan integrasi nasional dan memupuk identitas nasional, karena negara-negara baru sering dihadapkan dengan berbagai masalah mengintegrasikan berbagai golongan. Daerah, serta suku bangsa yang berbeda corak social dan pandangan hidupnya menjadi satu bangsa.
*    Fungsi  Partai Politik Indonesia
            Indonesia merupakan negara yang memiliki keaneka ragaman suku, ras, agama, dan budaya, namun Partai politik Indonesia saat ini tidak mampu mengemban aspirasi masyarakat yang beraneka ragam latar belakangnya. Sering keinginan dan kehendak masyarakat justru berlawanan dengan apa yang dilakukan oleh partai politik. Hal ini karena partai politik tidak mampu menjalankan fungsi-fungsi yang dimilikinya sebagai partai politik. Idealnya partai politik harus mampu menjalankan empat fungsi yang ada. Pertama, sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Kedua, sebagai sarana komunikasi politik. Ketiga, sebagai sarana rekruitmen politik. Dan keempat, sebagai sarana peredam konflik.
Partai politik seharusnya mampu melakukan pendidikan dan penjelasan kepada masyarakat mengenai apa yang berkaitan dengan perpolitikan bangsa dan negara, memberikan pengertian kepada masyarakat supaya tidak menjadi anti terhadap dunia politik. Dan masyarakat menjadi paham akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana perilaku dalam berbangsa dan bernegara.
Partai politik juga dituntut untuk mampu mengkomunikasikan apa yang menjadi kehendak dan keinginan masyarakat untuk dirumuskan dan disampaikan kepada pembuat kebijakan, dalam hal ini adalah pemerintah. Sehingga pemerintah dapat mengetahui apa sebenarnya yang menjadi keinginan dan kebutuhan masyarakat. Namun keadaan yang ada justru seringkali kehendak dan keinginan masyarakat bertentangan dengan suara yang disampaikan oleh partai politik.
Partai politik diharapkan mampu melakukan rekruitmen politik. Artinya partai politik harus senantiasa menyediakan generasi-generasi muda yang siap dan sanggup untuk melanjutkan estafe kepemimpinan politik di segala jenjang. Proses kaderisasi dalam partai politik menjadi sangat penting untuk diperhatikan supaya partai politik mampu memiliki kader-kader yang ‘siap pakai’ dan siap mengabdi kepada bangsa dan negara. Namun  partai politik seringkali mengabaikan fungsi yang satu ini. Sangat nampak ketika menjelang proses pemilihan kepala daerah misalnya, partai politik sering tidak siap untuk mengajukan kadernya untuk bertarung dalam pemilihan tersebut.
Terakhir, partai politik harus mampu meredam segala konflik yang terjadi dalam masyarakat. Partai politik dituntut untuk mampu mengelola segala kemungkinan yang mengarah terjadinya konflik dalam masyarakat. Namun akhir-akhir ini, tak sedikit partai politik yang justru menjadi pemicu konflik dalam masyarakat. Seperti ketika terjadi konflik perselisihan pasca pemilihan kepala daerah.
            Inilah beberapa fungsi yang harus di perhatikan oleh partai politik Indonesia, untuk menciptakan politik Indonesia yang sehat dan bersih, sehingga kesejahteraan bagi masyarakat dapat terlaksanakan dengan baik.
C.    KLASIFIKASI  SISTEM KEPARTAIAN
            Kita telah membahas bermacam-macam jenis partai. Namun beberapa sarjana menganggap hal ini perlu ditambah dengan meneliti perilaku partai-partai sebagai-bagian dari suatu system, yaitu bagaimana partai politik berinteraksi satu sama lain dengan unsure lain system lain itu. Hal ini dinamakan system kepartaian. Hal ini jaga di pelopori oleh Maurice Duverger, Duverger mengadakan klasifikasi system kepartaian menjadi tiga katagori, yaitu system partai tunggal, system dwi partai, dan system multi partai.
1.      System Partai Tunggal
            Ada pengamat yang berpendapat bahwa system partai tunggal merupakan istilah yang menyangkal diri sendiri, karena partai tersebut merupakan satu-satunya partai yang memiliki kedudukan dominan diantara beberapa partai lain. Pola partai tunggal terdapat di beberapa negara seperti, Afrika, China dan Kuba. Fungsi partai ini adalah meyakinkan atau memaksa masyarakat  untuk menerima persepsi pimpinan partai mengenai kebutuhan utama dari masyarakat seluruhnya. Di Indonesia pada tahun 1945 ada usaha mendirikan partai tunggal sesuai dengan pemikiran yang ada saat itu banyak dianut negara-negara baru yang melepaskan diri dari rezim kolonial.
2.      System Dwi Partai
            Dalam kepustakaan ilmu politik pengertian system dwi partai  biasanya diartikan bahwa ada dua partai diantara beberapa partai, yang berhasil memenangkan dua tempat teratas dalam pemilihan umum secara bergiliran, dan dengan demikian mempunyai kedudukan dominan. System dwi partai pernah juga disebut dengan a convenient system for contented people dan memang kenyataannya ialah bahwa system dwi partai dapat berjalan baik apabila terpenuhi tiga sysrat, yaitu, komposisi masyarakat homogeny, adanya consensus kuat dalam masyarakat, dan adanya kontinuitas sejarah. Di Indonesia pada tahun 1968 ada usaha untuk mengganti system multi partai yang telah berjalan lama dengan system dwi partai, agar system ini mampu membatasi pengaruh partai-partai yang telah lama mendominasi kehidupan politik.
3.      System Multi Partai
            System multi partai sangat erat hubungannya dengan system pemerintahan parlementer, yang mempunyai kecenderungan untuk menitik beratkan kekuasaan pada badan legislative, sehingga peran badan eksekutif sering lemah dan ragu-ragu. Hal ini disebabkan karena tidak ada satu partai yang cukup kuat untuk membentuk suatu pemerintahan sendiri, sehingga terpaksa berkoalisi dengan partai-partai lain. Dilain pihak, partai oposisi pun kurang memainkan peranan yang jelas karena sewaktu-waktu masing-masing partai dapat diajak untuk duduk di dalam pemerintahan koalisi baru.
            Pola multi partai umumnya diperkuat oleh system pemilihan perwakilan berimbang yang memberi kesempatan luas bagi pertumbuhan partai-partai dan golongan-golongan baru. Indonesia mempunyai sejarah panjang dengan berbagai jenis system multi partai. System ini telah melalui beberapa tahap dengan bobot kompetitif yang berbed-beda. Sejak 1989 Indonesia berupaya untuk mendirikan suatu system multi partai yang mengambil unsure-unsur positif dari pengalaman masa lalu, sambil menghindari unsure negatifnya.
*      Klasifikasi Sistem kepartaian di Indonesia
      Dalam literatur dikenal beberapa sistem kepartaian yang berlaku di berbagai negara, namun Tidak semua negara sepakat dalam menggunakan sistem itu. Beberapa negara yang menjalankan sistem multi partai tetapi kenyataannya hanya satu partai yang dominan seperti Singapore dengan PAP-nya atau seperti Indonesia di masa Orde Baru dengan Golkar. Negara-negara lain (yang juga multi partai) seperti Amerika Serikat, dalam kenyataannya menggunakan two dominant-party system dengan Partai Republik dan Demokrat. Hal yang sama terjadi di Inggris dengan Partai Buruh dan Konservatif.
            Bagaimana dengan system kepartaian Indonesia? Pertama, kalau kita amati maka Indonesia menganut sistem multi partai. Dengan sistem pemilu yang berlaku maka semua partai itu punya peluang mendapat kursi baik di DPR maupun DPRD. Sistem pemilu yang menyediakan banyak kursi di setiap daerah pemilihan menyebabkan partai yang tidak meraih suara terbanyak masih menikmati kursi sisa.
Kedua, upaya membatasi jumlah partai peserta pemilu agar tidak terlampau banyak sulit dicapai. Hal ini mengingat Electoral Treshold (ET) tidak dijalankan secara konsekuen. Dengan konsep ET yang lama (meski banyak dikritik) hanya 7 parpol lama yang langsung lolos. Ketentuan itu telah dianulir dalam Pemilu No.10/2008. Sistem ET yang baru yang disebut Parliamentary Treshold (PT) yakni hanya partai yang meraih 2,5 persen suara sah saja yang punya wakil, ternyata dijalankan dengan tidak konsisten yakni hanya untuk DPR saja, sementara DPRD tidak. Dengan demikian banyak partai masih tetap memaksa berdiri paling tidak mendapat kursi di DPRD.
Ketiga, sistem check and balance menjadi tidak terwujud atau tidak jelas. Pemerintahan diisi beberapa wakil dari parpol, tetapi tidak tergabung dalam koalisi yang permanen. Begitu pula pihak oposisi. Tidak ada koalisi oposisi yang mantap. Akibatnya, kebijakan pemerintah acapkali ditolak oleh parpol yang notabene punya wakil di kabinet. “Koalisi” Parpol bersatu tergantung pada isyunya.
Keempat, terwujudnya persaingan dan kerjasama parpol yang tidak jelas. Bayangkan, parpol-parpol di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten tidak diisi atau didukung oleh parpol-parpol yang sama. Kabinet didukung oleh parpol-parpol yang di beberapa provinsi bersaing menjadi lawan dalam pemilihan gubernur. Kasus Maluku Utara jadi contoh paling jelas. Salah satu pasangan didukung oleh partainya Presiden yakni Partai Demokrat. Pasangan lainnya didukung oleh Partainya Wakil Presiden yakni Partai Golkar dan PAN.
Ketiga partai ini sama-sama mengisi kabinet di pusat. Kondisi yang sama berlangsung di provinsi dan kabupaten/kota di provinsi tersebut. Begitu juga antar daerah. Satu parpol di satu provinsi berkoalisi dengan parpol lain yang menjadi lawannya di provinsi yang berbeda. Terlihat jelas dari semua paparan di atas. Sistem kita dibangun lebih banyak atas kepentingan pragmatis, bersifat temporer, dan tidak konsisten.

D.    PARTAI POLITIK DI INDONESIA
            Di Indonesia partai politik merupakan bagian dari kehidupan politik selama kurang lebih seratus tahun. Umumnya partai politik dianggap sebagai sekelompok manusia terorganisir, yang anggotanya sedikit banyak mempunyai orientasi nilai serta cita-cita yang sama, dan yang mempunyai tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik serta mempertahankanya guna menjalan kan program yang telah ditetapkannya. Di Indonesia mengenal system multi partai, sekalipun gejala partai tunggal dan dwi partai tidak asing dalam sejarah kita. Namun, system yang berlaku ialah system yang berdasarkan system tiga orsospal yang dapat dikatagorikan sebagai system multi partai dengan dominasi satu partai.
            Sistem politik Indonesia telah menempatkan Partai Politik sebagai pilar utama penyangga demokrasi. Artinya, tak ada demokrasi tanpa Partai Politik. Karena begitu pentingnya peran Partai Politik, maka sudah selayaknya jika diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan mengenai Partai Politik. Peraturan perundang-undangan ini diharapkan mampu menjamin pertumbuhan Partai Politik yang baik, sehat, efektif dan fungsional.
Dengan kondisi Partai Politik yang sehat dan fungsional, maka memungkinkan untuk melaksanakan rekrutmen pemimpin atau proses pengkaderan, pendidikan politik dan kontrol sosial yang sehat. Dengan Partai Politik pula, konflik dan konsensus dapat tercapai guna mendewasakan masyarakat. Konflik yang tercipta tidak lantas dijadikan alasan untuk memecah belah partai, tapi konflik yang timbul dicarikan konsensus guna menciptakan partai yang sehat dan fungsional.
Pentingnya keberadaan Partai Politik dalam menumbuhkan demokrasi harus dicerminkan dalam peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui hanya Partai Politik yang berhak mengajukan calon dalam Pemilihan Umum. Makna dari ini semua adalah, bahwa proses politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu), jangan sampai mengebiri atau bahkan menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik. Kalaupun saat ini masyarakat mempunyai penilaian negatif terhadap Partai Politik, bukan berarti lantas menghilangkan eksistensi partai dalam sistem ketatanegaraan. Semua yang terjadi sekarang hanyalah bagian dari proses demokrasi.
Menumbuhkan Partai Politik yang sehat dan fungsional memang bukan perkara mudah. Diperlukan sebuah landasan yang kuat untuk menciptakan Partai Politik yang benar-benar berfungsi sebagai alat artikulasi masyarakat. Bagi Indonesia, pertumbuhan Partai Politik telah mengalami pasang surut. Kehidupan Partai Politik baru dapat di lacak kembali mulai tahun 1908. Pada tahap awal, organisasi yang tumbuh pada waktu itu seperti Budi Oetomo belum bisa dikatakan sebagaimana pengertian Partai Politik secara modern. Budi Utomo tidak diperuntukkan untuk merebut kedudukan dalam negara (public office) di dalam persaingan melalui Pemilihan Umum. Juga tidak dalam arti organisasi yang berusaha mengendalikan proses politik. Budi Oetomo dalam tahun-tahun itu tidak lebih dari suatu gerakan kultural, untuk meningkatkan kesadaran orang-orang Jawa.
 Jadi partai dalam arti modern sebagai suatu organisasi massa yang berusaha untuk mempengaruhi proses politik, merombak kebijaksanaan dan mendidik para pemimpin dan mengejar penambahan anggota, baru lahir sejak didirikan Sarekat Islam pada tahun 1912. Sejak itulah partai dianggap menjadi wahana yang bisa dipakai untuk mencapai tujuan-tujuan nasionalis. Selang beberapa bulan, lahir sebuah partai yang di dirikan Douwes Dekker guna menuntut kebebasan dari Hindia Belanda. Dua partai inilah yang bisa dikatakan sebagai cikal bakal semua Partai Politik dalam arti yang sebenarnya yang kemudian berkembang di Indonesia.
Pada masa pergerakan nasional ini, hampir semua partai tidak boleh berhubungan dengan pemerintah dan massa di bawah (grass roots). Jadi yang di atas, yaitu jabatan puncak dalam pemerintahan kolonial, tak terjangkau, ke bawah tak sampai. Tapi Partai Politik menjadi penengah, perumus ide. Fungsi Partai Politik hanya berkisar pada fungsi sosialisasi politik dan fungsi komunikasi politik.
Pada masa pendudukan Jepang semua Partai Politik dibubarkan. Namun, pada masa pendudukan Jepang juga membawa perubahan penting. Pada masa Jepang-lah didirikan organisai-organisasi massa yang jauh menyentuh akar-akar di masyarakat. Jepang mempelopori berdirinya organisasi massa bernama Pusat Tenaga Rakyat (Poetera). Namun nasib organisasi ini pada akhirnya juga ikut dibubarkan oleh Jepang karena dianggap telah melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mempengaruhi proses politik. Praktis sampai diproklamirkan kemerdekaan, masyarakat Indonesia tidak mengenal partai-partai politik.
Perkembangan Partai Politik kembali menunjukkan geliatnya tatkala pemerintah menganjurkan perlunya di bentuk suatu Partai Politik. Wacana yang berkembang pada waktu itu adalah perlunya partai tunggal. Partai tunggal diperlukan untuk menghindari perpecahan antar kelompok, karena waktu itu suasana masyarakat Indonesia masih diliputi semangat revolusioner. Tapi niat membentuk partai tunggal yang rencananya dinamakan Partai Nasional Indonesia gagal, karena dianggap dapat menyaingi Komite Nasional Indonesia Pusat dan dianggap bisa merangsang perpecahan dan bukan memupuk persatuan. Pasca pembatalan niat pembentukan partai tunggal, atas desakan dan keputusan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, pemerintah mengeluarkan maklumat yang isinya perlu di bentuk Partai Politik sebanyak-banyaknya guna menyambut Pemilihan Umum anggota Badan-Badan Perwakilan Rakyat.
Pada keadaan seperti itulah Partai Politik tumbuh dan berkembang selama revolusi fisik dan mencapai puncaknya pada tahun 1955 ketika diselenggarakan Pemilihan Umum pertama yang diikuti oleh 36 Partai Politik, meski yang mendapatkan kursi di parlemen hanya 27 partai. Pergolakan-pergolakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Konstituante hasil Pemilihan Umum telah menyudutkan posisi Partai Politik. Hampir semua tokoh, golongan mempermasalahkan keberadaan Partai Politik. Kekalutan dan kegoncangan di dalam sidang konstituante inilah yang pada akhirnya memaksa Bung Karno membubarkan partai-partai politik, pada tahun 1960, dan hanya boleh tinggal 10 partai besar yang pada gilirannya harus mendapatkan restu dari Bung Karno sebagai tanda lolos dari persaingan.
Memasuki periode Orde Baru, tepatnya setelah Pemilihan Umum 1971 pemerintah kembali berusaha menyederhanakan Partai Politik. Seperti pemerintahan sebelumnya, banyaknya Partai Politik dianggap tidak menjamin adanya stabilitas politik dan dianggap mengganggu program pembangunan. Usaha pemerintah ini baru terealisasi pada tahun 1973, partai yang diperbolehkan tumbuh hanya berjumlah tiga yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), GOLKAR dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Nampak sekali bahwa partai-partai yang ada di Indonesia boleh dikatakan merupakan partai yang dibentuk atas prakarsa negara. Pembentukan partai bukan atas dasar kepentingan masing-masing anggota melainkan karena kepentingan negara. Dengan kondisi partai seperti ini, sulit rasanya mengharapkan partai menjadi wahana artikulasi kepentingan rakyat. Baru setelah reformasi, pertumbuhan Partai Politik didasari atas kepentingan yang sama masing-masing anggotanya. Boleh jadi, Era Reformasi yang melahirkan sistem multi-partai ini sebagai titik awal pertumbuhan partai yang didasari kepentingan dan orientasi politik yang sama di antara anggotanya.
Kondisi yang demikian ini perlu dipertahankan, karena Partai Politik adalah alat demokrasi untuk mengantarkan rakyat menyampaikan artikulasi kepentingannya. Tidak ada demokrasi sejati tanpa Partai Politik. Meski keberadaan Partai Politik saat ini dianggap kurang baik, bukan berarti dalam sistem ketatanegaraan kita menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik. Keadaan Partai Politik seperti sekarang ini hanyalah bagian dari proses demokrasi.
Dalam kondisi kepartaian yang seperti ini, Pemilihan Umum 2004 digelar dengan bersandar kepada Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Dalam perjalanannya, undang-undang ini di anggap belum mampu mengantarkan sistem kepartaian dan demokrasi perwakilan yang efektif dan fungsional. Undang-undang ini juga belum mampu melahirkan Partai Politik yang stabil dan akuntabel. Masyarakat juga masih belum percaya pada keberadaan Partai Politik, padahal fungsi Partai Politik salah satunya adalah sebagai alat artikulasi kepentingan rakyat. Untuk menciptakan Partai Politik yang efektif dan fungsional diperlukan adanya kepercayaan yang penuh dari rakyat. Tanpa dukungan dan kepercayaan rakyat, Partai Politik akan terus dianggap sebagai pembawa ketidakstabilan politik sehingga kurang berkah bagi kehidupan rakyat.
Untuk menciptakan sistem politik yang memungkinkan rakyat menaruh kepercayaaan, diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan yang mampu menjadi landasan bagi tumbuhnya Partai Politik yang efektif dan fungsional. Dengan kata lain, diperlukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem Politik Indonesia yakni Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Undang-undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Undang-undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Peran partai politik telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis dan sedang berubah. Jika kapasitas dan kinerja partai politik dapat ditingkatkan, maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik. Oleh karena itu, peran partai politik perlu ditingkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerjanya agar dapat mewujudkan aspirasi dan kehendak rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi.
  1. PEMILIHAN UMUM
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-mavam system pemilihan umum dengan berbagai variasinya, akan tetapi hal ini berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu:
a.       Single member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya hal ini disebut system distrik).
b.      Multi member constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil, biasanya dinamakan system proporsional).
            Dalam system distrik, satu wilayah kecil memilih satu wakil tunggal atas dasar pluralitas. Dalam system proporsional, satu wilayah besar memilih beberapa wakil. Perbedaan pokok antara dua system ini adalah cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik. System distrik sering dipakai dinegara yang mempunyai system dwi partai seperti, Inggris, bekas jajahannya seperti India dan Malaysia, serta Amerika. System proporsional sering diselenggarakan dalam negara dengan banyak partai seperti, Belgia, Swedia, Italia, Belanda, dan Indonesia.
F.     SISTEM PEMILIHAN UMUM INDONESIA
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Hal ini, berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
            Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemililihan umum dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemililihan umam, tetapi juga penyelenggara pemilihan umum.
            Di Indonesia telah menyelenggarakan Sembilan kali pemilihan umum, yaitu pemilihan umum 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004. Dari pengalaman sebanyak itu pemilihan umum 1955 dan 2004 mempunyai kekhususan dan keistimewaannya masing-masing. Dari pemilihan umum-pemilihan umum tersebut juga dapat diketahui adanya upaya untuk mencari system pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia.
            Berikut ada beberapa hal yamg akan dibahas system pemilihan umum Indonesia yang diselenggarakan pada tahun 1955-2004:
            System pemilihan umum 1995, menggunakan system proporsional. Jumlah anggota DPR ditetapkan berdasarkan imbangan jumlah penduduk. Tiap 300.000 penduduk diwakili 1 anggota DPR. Menggunakan Stelsel Daftar Meningkat dan Stelsel Daftar  Bebas. Pemilih dapat memberikan suaranya kepada calon yang ada didalam daftar dan bisa juga diberikan kepada partai. Suara yang diberikan kepada calon akan diperhitungkan sebagai perolehan suara yang bersangkutan, sedangkan yang diberikan kepada partai, oleh partai akan diberikan kepada calon sesuai nomor urut. Seseorang secara perorangan tanpa melalui partai, juga dapat menjadi peserta pemilihan umum.
            Dalam system pemilihan umum ini, calon yang terpilih adalah yang memperoleh suara sesuai BPPD (Bilangan Pembagi Pemilihan Daftar). Apabila tidak ada calon yang memperoleh suara sesuai BPPD, suara yang diberikan kepada partai akan menetukan. Calon dengan nomor urut teratas akan diberi suara oleh partai, namun prioritas diberikan kepada calon yang memperoleh suara melampaui setengah BPPD. Kursi yang tidak habis dalam pembagian didaerah pemilihan akan dibagi ditingkat pusat dengan menjumlahkan sisa-sisa suara dari daerah-daerah pemilihan yang tidak terkonversi menjadi kursi.
            System pemilihan umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, juga menggunakan system proporsional dengan Stelsel Daftar Tertutup. Pemilih hanya memberikan suara kepada partai, dan partai akan memberikan suaranya kepada calon dengan nomor urut teratas. Suara akan diberikan kepada urutan berikutnya apabila calon dengan nomor urut teratas sudah kebagian suara cukup untuk kuota satu kursi. Untuk pemilihan umum anggota DPRD, pemilihannya adalah wilayah provinsi, sedangkan untuk DPRD I, daerah pemilihannya adalah wilayah satu provinsi yang bersnagkutan, dan untuk DPRD II daerah pemilihannya adalah wilayah Dati II yang bersangkutan. Namun ada sedikit warna Sistem Distrik di dalamny, karena setiap kabupaten diberi jatah satu kursi anggota DPR untuk mewakili daerah tersebut. Pada pemilihan umum tahun-tahun ini setiap anggota DPR mewakili 400.000 penduduk.
            Dan pada system pemilihan umum tahun 2004, ada satu lembaga baru dalam lembaga legislative, yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Untuk pemilihan umum anggota DPD digunakan Sistem Distrik tetapi dengan empat kursi untuk setiap provinsi. Daerah pemilihannya adalah provinsi, pesertanya adalah individu. Karena setiap provinsi atau daerah pemilihan mempunyai jatah 4 kursi, dan suara dari kontestan yang kalah tidak bisa dipindahkan atau dialihkan maka system yang digunakan disini dapat disebut Sistem Distrik dengan wakil banyak.
            Untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD digunakan Sistem Proporsional dengan Stelsel Daftar Terbuka, sehingga pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada calon yang dipilih. Dalam hal ini pemilih memberikan suaranya kepada partai, calon yang berada pada urutan teratas mempunyai peluang besar untuk terpilih karena suara pemilih yang diberikan kepada partai menjadi hak calon yang berada diurutan teratas. Jadi, ada kemiripan system yang digunakan dalam pemilihan umum anggota DPR dan DPRD pada pemilihan umum 2004 dengan pemilihan umum 1955. Bedanya, pada pemilihan umum 1955 ada prioritas untuk memberikan suara partai kepada calon yang memperoleh suara lebih dari setengah BPPD.
            Dalam system pemilihan umum ini, juga ada upaya untuk kembali menyederhanakan atau mengurangi jumlah partai melalui cara yang bukan paksaan. Hal ini tampak pada prosedur seleksi partai yang akan menjadi peserta pemilihan umum. Ada jumlah syarat, baik administrative maupun substansial, yang harus dipenuhi oleh setiap partai untuk menjadi peserta pemilihan umum, antara lain ditentukan  electoral threshold dengan memperoleh  sekurang-kurangnya 3% jumlah kursi anggota badan legislative pusat, memperoleh sekurang-kurangnya 4% jumlah kursi di DPRD provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya disetengah jumlah provinsi di Indonesia, atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar disetengah jumlah kabupaten/kota Indonesia. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, memperoleh sekurang-kurangnya 3% jumlah kursi dalam badan yang bersangkutan atau 5% dari peolehan suara sah secara nasional.


BAB 3 PENUTUP & KESIMPULAN
            Untuk menjadi negara yang demokrasi  harus ada unsure-unsur yang mendorong tegaknya demokari yaitu Partai Politik. Partai politik merupakan sarana bagi warga negara untuk ikut serta atau berpatisipasi dalam pengelolaan negara. Partai politik juga memiliki paran yang sangat penting yaitu sebagai wadah aspresiasi masyarakat. Dalam partai politik ada beberapa fungsi partai yang harus dijalankan oleh beberapa negara, seperti di negara demokrasi yang memiliki fungsi sebagais sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik dan sebagai sarana pengatur konflik. Dalam partai politik juga ada 3 katogori kalasifikasi system kepartaian, yaitu system partai tunggal, system dwi partai, dan system multi partai. Di Indonesia partai politik merupakan bagian dari kehidupan politik selama kurang lebih seratus tahun. Partai politik di Indonesia juga telah melalui beberapa perkambangan, yaitu pada zaman colonial hingga sampai pada zaman reformasi.
            Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.  Dalam ilmu politik juga dikenal bermacam-mavam system pemilihan umum dengan berbagai variasinya, akan tetapi hal ini berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu:
c.       Single member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya hal ini disebut system distrik).
d.      Multi member constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil, biasanya dinamakan system proporsional).
            Di Indonesia telah melakukan pemilihan umum sebanyak Sembilan kali, dari beberapa pemilihan umum tersebut dapat dilihat bahwa Indonesia menngunakan kedua system pemilihan umum tersbut, yaitu Sistem Distrik dan Sistem Proporsional. 
REFERENSI
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Hadar, Ivan A. “Parpol LSM.” Republika, 6 Januari 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar