Selasa, 15 November 2011

ORGANISASI PEMERINTAHAN NEGARA



A.    Tatanan Organisasi Pemerintahan Negara
          Tatanan organisasi pemerintahan negara adalah sejumlah oraganisasi atau lembaga yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara,, berupa organisasi kenegaraan dan organisasi pemerintahan. Tatanan organisasi pemerintahan pada suatu negara dipengaruhi oleh bentuk negara dan sistem pemerintahan yang dianut, selain dipengaruhi bentuk negara dan sistem pemerintahan , tatanan organisasi pemerintahan negara juga dipengaruhi oleh tata nilai yang dianut berupa falsafah, cita-cita dan tujuan bernegara serta perkembangan lingkungan stratejik yang dihadapi baik dalam tataran nasional maupun internasional.
B.     Tatanan Organisasi Kenegaraan
1.      Prinsip-Prinsip Penataan Lembaga-Lembaga Negara
          Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam penataan lembaga negara, agar setiap oraganisasi pemerintahan negara dapat melaksanakan tugas secara proporsional, baik, dan efektif.
a.  Prinsip Kesatuan Pemerintahan
          Konsekuensi dari prinsip ini ialah menempatkan presiden sebagai kepala pemerintahan negara yang mempunyai wewenang menetapkan pengangkatan ataupun pemberhentian kepala daerah berdasarkan usulan DPRD, selain itu, prinsip kesatuan pemerintahan juga ditandai dengan dilaksanakannya azas dekosentralis dalam penyelenggaran pemerintahan, yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada wakilnya atau kepada perangkat pusat didaerah.
b. Prinsip Kedaulatan Rakyat
          Dalam negara demokrasi, kedaulatan ada ditangan rakyat, kedaulatan dilaksanakan dari, oleh dan untuk rakyat. Prinsip kedaulatan rakyat ini melahirkan beberapa lembaga-lembaga perwakilan rakyat, seperti MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Prinsip kedaulatan rakyat juga ditandai dengan partisipasi rakyat dalam penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan di seluruh wilayah negara melalui organisasi pemerintah pusat.
c.  Prinsip Presidensil
          Dalam prinsip ini presiden merupakan kepala pemerintahan. Yang berwenang membentuk dewan menteri yang disebut kabinet yang terdiri dari para menteri.
d. Prinsip Pembagian Daerah
          Berdasarkan prinsip ini wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesi dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi menjadi atas kabupaten dan kota.
e.  Prinsip Desentralisasi
          Prinsip ini mengandung makna dan implikasi penyerahan kewenangan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, dengan maksud untuk mencapai efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas pemerintahan berupa peningkatan kesejahteraan dan pemberian pelayananan kepada masyarakat dimasing-masing daerah.
f.  Prinsip Supermasi Hukum
          Prinsip ini merupakan syarat bagi seluruh aparatur kenegaraan dan pemerintahan serta masyarakat wajib mematuhi dan menjunjung tinggi hukum serta selalu berupaya menegakan hukum demi terwujudnya keadilan.
g. Prinsip Pertanggungjawaban
          Dalam prinsip ini setiap penyelengara negar oleh lembaga negar wajib dipertanggung jawabkan kepada publik baik darai segi hasil maupun dari segi finansial melalui pemeriksaan keuangan dan penilaian atas kinerja yang diperoleh.
2.      Lembaga-Lembaga Negara
a.  Majelis Permusyawaratan Rakyat
          MPR mempunyai wewenang mengubah dan menetapkan UUD, serta melantik dan memberhentikan presiden dan Wakil Presiden. Masa kerja anggota MPR adalah 5 tahun. Anggota MPR terdiri dari anggota-anggota DPR dan anggota-anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR mempunyai alat kelengkapan seperti: Pimpinan, Badan Pekerja Majelis, Komisi dan Panitia ad hoc.
b. Presiden
          Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan. Dalam melakukan kewajiban-kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden selain itu presiden juga dibantu oleh para mentri yang disebut dengan kabinet.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya.
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
  • Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
  • Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
c.       Dewan Perwakilan Rakyat
          DPR mempunyai Fungsi legalisasi dan fungsi anggaran serta fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum, anggota DPR sekaligus merupakan anggota MPR, dan anggota DPR juga mempunyai bebrapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kehormatan, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
d.      Dewan Perwakilan Daerah
Tugas dan wewenang DPD antara lain:
  • Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
          Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
e.  Badan Pemeriksa Keuangan
          BPK melaksanakan fungsi auditif, yaitu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Untuk melaksanakan tugasnya anggota BPK dibantu oleh unsur pelaksana badan yang terdiri dari Sekretariat Jendral, Inspektorat, Auditor, dan Staf Ahli.
f.  Mahkamah Agung
          MA berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali dan menguji materi peraturan-peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU. Susunan MA terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Ketua Muda serta Hakim Anggota. Calon Hakim diusulkan oleh KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan oleh presiden.
g. Mahkamah Konstitusi
          kewajiban dan wewenang MK adalah: Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK mempunyai 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden.
h. Bank Sentral
          Fungsi Bank Sentral dilaksanakan oleh bank indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, BI dipimpin oleh dewan gubernur. Dewan Gubernur terdiri atas Seorang Gubernur, seoarng Deputi Gubenur Senior dan Sekurang-kurangnya empat orang atau sebanyak-banyaknya tujuh orang deputi gubernur.
C.     Tatanan Organisasi Pemerintah
1. Prinsip-prinsip Pengorganisasian
a.  Prinsip Kejelasan Tujuan
          Dalam setiap oraganisasi pemerintahan harus memiliki tujuan organisasi yang dirumuskan secara jelas dan terkait dengan tujuan bernegara yang telah ditetapkan dalam konstitusi negara.
b. Prinsip Kemitraan dan Pemberdayaan dengan Masyarakat
          Prinsip ini menekan adanya peran aparatur negara dan masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk melakukan pelayanan publik yang biasa dilakukan pemerintah melalui kemitraan sehingga struktur organisasi dapat menjadi sederhana dan efisien.
c.  Prinsip Pembagian Tugas
          Dalam prinsip ini semua tugas pemerintahan negara dibagi kedalam tugas-tugas organisasi atau satuan organisasi dibawahnya sehingga tidak ada tugas yang tidak ditangani oleh lembaga pemerintah.
d. Prinsip Koordinasi
          Prinsip ini menekankan keharusan adanya saling hubungan antar unit organisasi atau antar lembaga, sehingga tercipta kesatuan arah, dan keserasian kebijakan, serta tindakan dalam mencapai tujuan nasional.
e.  Prinsip Keberlangsungan Tugas.
          Prinsip ini menekankan bahwa dalam pengorganisasian perlu dipertimbangkan adanya kepastian bahwa tugas-tugas yang diemban akan terus berlangsung dalam jangka waktu yang lama.
f.  Prinsip Proporsionalitas.
          Prinsip ini menekankan bahwa dalam menyusun organisasi harus diperhatikan keserasian hubungan dan kewenangan baik internal maupun eksternal, beban tugas, kemampuan dan sumber daya yang ada.
g. Prinsip Keluwesan
          Prinsip ini menekankan bahwa desain suatu tugas organisai perlu disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan lingkungan stratejik sehingga organisasi dapat berkembang sesuai dengan tuntutan perkembangan lingkungan stratejik.
h. Prinsip Pendelegasian dan Penyerahan Wewenang
          Prinsip pendelegasian wewenang menekankan tugas-tugas apa yang perlu dilimpahkan kepada satuan organisasi dibawahnya.
i.   Prinsip Rentang Kendali
          Prinsip ini menekankan pada penentuan jumlah satuan organisasi atau orang yang dibawahi oleh seorang pimpinan diperhitungkan secara rasional mengingat terbatasnya kemampuan pemimpin melakukan pengawasan terhadap bawahan.
j.   Prinsip Jalur dan Staf
          Prinsip ini merupakan derivasi dari prinsip pembagian tugas dan menekankan pada pembedaan unit organisasi yang melaksanakan tugas pokok instansi dan unit organisasi yang melaksanakan tugas penunjang terhadap tugas pokok dalam mencapai tujuan organisasi.
k. Prinsip Kejelasan dalam Pembaganan
          Prinsip ini menekankan bahwa dalam menyusun organisasi dibuat bagan yang menggambarkan secara jelas mengenai kedudukan, susunan jabatan, pembagian tugas dan fungsi, serta hubungan kerja antara satuan organisasi yang bersangkutan.
l.   Prinsip Legalitas
          Prinsip ini menekankan bahwa setiap pembentukan organisasi pemerintahan negara harus didasarkan pada ketentuan hukum yang ada dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga kewenangan dan operasinya memiliki landasan hukum.
2. Organisasi Pemerintah Pusat
Pada dasarnya, bentuk organisasi pemerintahan pusat terdiri dari lembaga kepresidenan, kementerian negara, departemen, dan lembaga pemerintahan non departemen serta organisasi pemerintah pusat lainya. Keberadaan organisasi pemerintahan pusat dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
a.  Departemen
Terdapat 3 katagori departemen yaitu:
1.      Departemen yang dibentuk untuk melaksanakan urusan-urusan tertentu yang meliputi bidang moneter dan fiskal, politik luar negri, peradilan, agama, pertahanan dan keamanan. Kewenangan tersebut diwadahi Departemen Keuangan, Departemen Luar Negri, Departemen Kehakiman, Departemen Agama, serta Departemen Pertahanan.
2.      Departemen yang dibentuk untuk melaksanakan urusan-urusan tertentu yang merupakan tugan esensial negara yang meliputi bidang kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, kelautan, pertambangan, perhubungan, serta industri dan perdagangan. Kewenangan tersebut diwadahi Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Pertanian, Departemen kelautan, Departemen Pertambangan, Departemen Perhubungan, serta Departemen Industri dan Perdagangan.
3.       Departemen yang dibentuk karaena keberadaanya diperlukan dalam penyelengaraan pelaksanaan urusan pemerintahan yang meliputi urusan pemerintahan dalam negri, pekerjaan umum, masalah sosial dan tenaga kerja, yang masing-masing ditangani oleh Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Sosial, dan Departemen Tenaga Kerja.

b. Lembaga Pemerintahan Non Departemen
          LPND mempunyai tugas membantu presiden berupa: mengembangkan kebijakan nasional strategis dan menyelenggarakan pelayanan antar instansi, sesuai bidang dan tanggung jawabnya.
c.  Organisasi Pemerintahan Lainnya
1. Tentara Nasional Indonesia ( TNI )
          TNI berperan sebagai alat pertahan NKRI bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Fungsi TNI adalah melaksanakan salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang  pertahanan negara yaitu menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
2. Kepolisian Negara
          Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang bertugas memulihkan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Fungsi kepolisian adalah melaksanakan salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
3. Kejaksaan Republik Indonesia
          Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara terutama dibidang penuntutan dalam tata susunan kekuasaan badan-badan penegak hukum dan keadilan. Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan kejaksaan Negeri. Kejaksaan dipimpin oleh jaksa agung yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
4. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
          Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dapat berupa Kedutaan Besara Republik Indonesia, Konsultan Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia.
5. Kesekretariatan Lembaga Negara
          Kesekretariatan Lembaga Negara berfungsi memberikan bantuan teknis dan administrasi bagi lembaga-lembaga negara. Sekretariat Lembaga Negara dipimppin oleh sekretaris Jendaral, kecuali skretariat Negara/Kabinet dipimpin oleh Skretaris Negara yang dapat diberikan kedudukan setara dengan Menteri Negara.
6. Organisasi Ekstra Struktural
          Institusi ini dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas khusus dibidang tertentu dalam rangka merumuskan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan atau pelaksanaan pelayan yang berkenaan lebih dari satu urusan pemerintahan yang saling berkaitan dengan bidang tugas dan tanggung jawab Departemen. Dalam instansi ini terdapat dua bentuk kelembagaan, yaitu dewan dan badan.
3. Organisasi Pemerintahan Daerah
a. Pembagian Daerah
          Daerah otonom tidak mempunyai hubungan hierarki satu sama lain, artinya daerah provinsi tidak membawahi daerah kabupaten dan daerah kota dalam kedudukan masing-masing sebagai daerah otonom. Provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi yang dipimpin oleh Gubernur dan  selaku wakil pemerintah pusat yang memiliki kewenang koordinasi antara Kabupaten/kota dalam wilayahnya, serta berperan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Dalam pembagian daerah otonom Kabupate/Kota digunakan split model, yaitu menjadikan daerah otonom Kabupaten dan Kota sebagai daerah otonom yang murni,.
b. Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
          Dalam konteks SANKRI prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan berpedoman pada halhal sebagai berikut:
1.      Digunakan asas-asas desentralisasi, dekosentralisasi, dan tugas pembantuan
2.      Penyelengaraan asas desentralisasi secara utuh di daerah Kabupaten dan Kota.
3.      Asas tugas pembantu dilaksanakan di daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
c. Otonomi Daerah
1. Tujuan Otonomi Daerah
          Berdasarkan UU No.22 Tahun 1999 dalam penjelasanya menyebutkan bahwa tujuan pemberian otonomi adalah untuk:
a.  Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
b. Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan.
c.  Memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antara daerah dengan pusat demi terciptanya keutuhan NKRI
2. Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah
Berdasar pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :
1.      Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2.      Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3.      Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerahKota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas.
4.      Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5.      Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6.      Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita, Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.
7.      Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
8.      Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
9.      Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.

d.  Susunan Pemerintahan Daerah
Struktur organisasi pemerintah daerah terdiri dari:
1.    DPRD ( sebagai Badan Legislatif)
          Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi, dan panitia-panitia, DPRD juga dilengkapi dengan Sekretariat DPRD yang bertugas membantu DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
Fungsi Sekretariat DPRD meliputi:
a.       Fasilitasi rapat anggota DPRD
b.      Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD
c.       Pengelolaan tata usaha DPRD

2.    Pemerintah Daerah ( sebagai Badan Eksekutif )
          Setiap daereah dipimpin oleh seorang kepala daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu seorang Wakil Kepala Daerah. Perangkat daerah terdiri dari, Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
a.  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
          Kepala daerah sebagai kepala eksekutif mempunyai masa 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatanya. Disamping sebagai pimpinan pemerintahan, Kepala Daerah adalah pengayom masyarakat yang bersikap dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta masyarakat umum daripada kepentingan pribadi, golongan, dan aliran lainnya.
b. Perangkat Daerah
          Perangkat daerah merupakan organisasi pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah dan membantu Kepala Daerah dalam penyelengaraan pemerintahan.
1.             Perangkat Daerah Provinsi ( Sekretariat Daerah, Dinas Provinsi & Lembaga Teknis Daerah)
a.  Sekretariat Daerah
          Tugas sekretariat daerah Provinsi adalah membantu Gubernur dalam Penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan pelayan administratif kepada  seluruh perangkat daerah provinsi,
Fungsi yang dilakukan meliputi:
1. Pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi.
2. Penyelenggar administrasi pemerintahan.
3. Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana pemerintahan.

b. Dinas provinsi
          Dinas provinsi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekosentralisasi.
. Fungsi yang dilakukan Dinas Provinsi meliputi:
1. Perumusan kebijak teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum.
3. Pembinaan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya

c.  Lembaga Teknis Daerah
          Lembaga teknis daerah Provinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkenaan dengan penelitian dan pengembangan, perencanaan, pengawasan, serta pendidikan dan pelatihan.
Fungsi Lembaga Teknis Daerah meliputi:
1. Perumusan kebijakan teknis.
2. Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.

2. Perangkat Dearah Kabupaten/Kota (Sekretariat Daerah, Dinas Daerah & Lembaga Teknis Daerah)
a. Sekretariat Daerah
          Tugas sekretariat daerah Kabupaten/Kota adalah membantu Bupati/Walikota dalam Penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan pelayan administratif kepada  seluruh perangkat daerah Kabupaten/Kota.
Fungsi yang dilakukan meliputi:
1. Pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota.
2. Penyelenggar administrasi pemerintahan.
3. Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana pemerintahanan.
b.Dinas Kabupaten/Kota
          Dinas kabupaten/kota mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekosentralisasi.
Fungsi yang dilakukan Dinas Kabupaten/Kota meliputi:
1. Perumusan kebijak teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum.
3. Pembinaan terhadap UPTD.
c. Lembaga Teknis Daerah
          Lembaga teknis daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkenaan dengan pen Fungsi Lembaga Teknis Daerah meliputi:
1. Perumusan kebijakan teknis.
2. Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.
d.Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan
1. Status, Tugas dan Fungsi Pemerintah Kecamatan
          Dalam kedudukannya sebagai aparat daerah otonom, Kecamatan melaksanakan tugas yang didelegasikan Bupati/Walikota. Dengan demikian pada prinsipnya ada dua fungsi pemerintah kecamatan, yaitu penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota pada wilayah kecamatan, dan memberikan pelayanan publik.
2.Kelembagaan Kecamatan
Struktur kelembagaan pemerintah kecamatan terdiri dari:
-          Camat
-          Sekretaris Kecamatan
-          Seksi Kecamatan
-          Forum Musyawarah Kecamatan
3. Status, Tugas dan Fungsi Pemerintah Kelurahan
          Kelurahan sebagai kesatuan wilayah kecil dalam wilayah kecamatam yang berfungsi sebagia unnit kerja pelayanan kepada masyarakat yang dilimpahkan oleh camat kepada lurah. Secara manajerial, pemerintah kelurahan perlu memiliki kemandirian akuntabilitas publik yang cukup memadai, dalam interaksinya yang bersifat langsung kepada masyarakat.
4.Kelembagaan Kelurahan
Struktur kelembagaan pemerintah kelurahan terdiri dari:
-          Lurah
-          Sekretaris Kelurahan
-          Seksi Kelurahan
e. Pemerintahan Desa
          Desa dapat dibentuk, dihapus, dan digabung dengan memperhatikan asa-usulnya prakarsa masyarakat serta luas wilayah, jumlah penduduk, sosial budaya, potensi desa lainya dengan persetujuan pemerintah kabupaten dan DPRD.
Desa memiliki kewenangan sebagai berikut:
a.  Kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa
b. Kewenangan yang belum dilaksanakan daerah dan pemerintah
c.  Kewenangan tugas pembantuan dari pemerintah.
f.Otonomi Khusus
          Pertimbangan  dan alasan pemberian Otonomi khusus pada daerah tertentu setingkat Provinsi sebagi berikut:
a.  Karena kedudukannya yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah Negara Repunlik Indonesia. Otonomi khusus DKI Jakarta.
b.  Keistimewaan kedudukannya dalam sejarah perjuangan nasional, serta memperhatikan peranan ulama dalam penetapan kebijakan daerah. Otonomi khusus DI Aceh
c.   Keistimewaan karena asal-usul dan peranannya dalam sejarah perjuangan nasional. Otonomi khusus DI Yogyakarta
d. Pertimbangan adanya pengakuan dan penghormatan terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus serta mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah NKRI denga menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat. Otonomi khusus Papua.

D.    Hubungan Antara Pusat dan Daerah serta Antar Daerah
          Daerah otonom berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakasa sendiri berdasarkan aspirasi mereka, pada prinsipnya tetap berada dalam ikatan NKRI. Dengan demikian setiap upaya dan kegiatan apapun dalam berbagai bidang  yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah harus tetap dalam bingkai NKRI.
1. Hubungan antara Pusat dan Daerah
Secara garis besar hubungan antara pemerintah pusat dan daerah mencakup adanya:
a.  Hubungan kewenangan, bahwa pusat memberikan sejumlah kewenangan kepada daerah baik sesuai dengan asas desentralisasi, dekosentralisasi ataupun tugas pembantuan.
b. Hubungan pembinaan dan pengawasan, agar implementasi kebijakan otonomi daerah daoat berlangsung sesuai dengan garis kebijakan nasional, diperlukan upaya pembinaan yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerag.
c.  Hubungan keunagan, agar penyelenggaraan pembanguan daerah dalam sisitem NKRI tidak menimbulkan kesenjangan, maka dibutuhkan perimbangan keuangan anatar pemerintah pusat dengan daerah.
d. Hubungan kerjasama dan penyelesaian perselisihan, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memungkinkan adanya kerja sama antar-daerah untuk membangun sinergitas dan model kerjasama yang saling menguntungkan.
2. Hubungan Antar-Daerah
          Pada prakteknya pemerintahan sangat dimingkinkan adanya hubungan antar daerah, baik antar provinsi, antara provinsi dengan kabupaten/kota atau antar kabupaten/kota.
E.Organisasi Independen
Organisasi Independen dibeuntuk untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam rangka penyelenggaraan negar yang bersifat mandiri dan bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lainnya, kecuali pembentukan dan anggarannya.
Organisasi independen mempunyai karakteristik sebagai berikut:
1. Keberadaannya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Melaksanakan tugas-tugas tertentu secara mandiri.
3. Pembiyayan dari APBN.
4. Nomenklatur Organisasi independen dapat disebut komisi & nama lainnya yang sesuai.
5. Kedudukan:
-       Berada diluar organisasi pemerintahan
-       Bertanggung jawab kepada masyarakat
-       Tidak memihak kepada instansi tertentu dan tidak dapat di intervensi oleh siapapun.
6. Tugas:
-       Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kebijakan dalam urusan pemerintahan tertentu
-       Melaksanakan tugas dalam bidang urusan pemerintahan tertentu.
7. Wewenang:
-       Mengajukan pertanyaan dan pernyataan pendapat
-       Melakuan pemeriksaan
-       Melakukan monitoring dan klaririfikasi
-       Memberikan rekomendasi pada instansi terkait
-       Memberikan nformasi kepada media masa.
8. Susunan Organisasi / keanggotaan:
-          Susunan keanggotaan terdiri dari: ketua dan wakil ketua, unsur organisasi dan sekretariat sebagai penunjang. Kesnggotaan beralas dari tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.