A.
Tatanan Organisasi Pemerintahan Negara
Tatanan organisasi pemerintahan negara
adalah sejumlah oraganisasi atau lembaga yang dibentuk dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan negara,, berupa organisasi kenegaraan dan
organisasi pemerintahan. Tatanan organisasi pemerintahan pada suatu negara dipengaruhi
oleh bentuk negara dan sistem pemerintahan yang dianut, selain dipengaruhi
bentuk negara dan sistem pemerintahan , tatanan organisasi pemerintahan negara
juga dipengaruhi oleh tata nilai yang dianut berupa falsafah, cita-cita dan
tujuan bernegara serta perkembangan lingkungan stratejik yang dihadapi baik
dalam tataran nasional maupun internasional.
B. Tatanan
Organisasi Kenegaraan
1. Prinsip-Prinsip
Penataan Lembaga-Lembaga Negara
Ada beberapa prinsip yang harus
diperhatikan dalam penataan lembaga negara, agar setiap oraganisasi
pemerintahan negara dapat melaksanakan tugas secara proporsional, baik, dan
efektif.
a. Prinsip
Kesatuan Pemerintahan
Konsekuensi dari prinsip ini ialah
menempatkan presiden sebagai kepala pemerintahan negara yang mempunyai wewenang
menetapkan pengangkatan ataupun pemberhentian kepala daerah berdasarkan usulan
DPRD, selain itu, prinsip kesatuan pemerintahan juga ditandai dengan
dilaksanakannya azas dekosentralis dalam penyelenggaran pemerintahan, yaitu
pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada wakilnya atau kepada
perangkat pusat didaerah.
b. Prinsip
Kedaulatan Rakyat
Dalam negara demokrasi, kedaulatan ada
ditangan rakyat, kedaulatan dilaksanakan dari, oleh dan untuk rakyat. Prinsip
kedaulatan rakyat ini melahirkan beberapa lembaga-lembaga perwakilan rakyat,
seperti MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Prinsip kedaulatan rakyat juga ditandai dengan
partisipasi rakyat dalam penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan di seluruh
wilayah negara melalui organisasi pemerintah pusat.
c. Prinsip
Presidensil
Dalam prinsip ini presiden merupakan
kepala pemerintahan. Yang berwenang membentuk dewan menteri yang disebut
kabinet yang terdiri dari para menteri.
d. Prinsip
Pembagian Daerah
Berdasarkan prinsip ini wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesi dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi dibagi menjadi atas kabupaten dan kota.
e. Prinsip
Desentralisasi
Prinsip ini mengandung makna dan
implikasi penyerahan kewenangan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, dengan
maksud untuk mencapai efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas pemerintahan
berupa peningkatan kesejahteraan dan pemberian pelayananan kepada masyarakat
dimasing-masing daerah.
f. Prinsip
Supermasi Hukum
Prinsip ini merupakan syarat bagi
seluruh aparatur kenegaraan dan pemerintahan serta masyarakat wajib mematuhi
dan menjunjung tinggi hukum serta selalu berupaya menegakan hukum demi
terwujudnya keadilan.
g. Prinsip
Pertanggungjawaban
Dalam prinsip ini setiap penyelengara
negar oleh lembaga negar wajib dipertanggung jawabkan kepada publik baik darai
segi hasil maupun dari segi finansial melalui pemeriksaan keuangan dan
penilaian atas kinerja yang diperoleh.
2.
Lembaga-Lembaga Negara
a. Majelis
Permusyawaratan Rakyat
MPR mempunyai wewenang mengubah dan
menetapkan UUD, serta melantik dan memberhentikan presiden dan Wakil Presiden. Masa
kerja anggota MPR adalah 5 tahun. Anggota MPR terdiri dari anggota-anggota DPR
dan anggota-anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR mempunyai alat
kelengkapan seperti: Pimpinan, Badan Pekerja Majelis, Komisi dan Panitia ad
hoc.
b. Presiden
Presiden merupakan pemegang kekuasaan
pemerintahan. Dalam melakukan kewajiban-kewajibannya, presiden dibantu oleh
satu orang Wakil Presiden selain itu presiden juga dibantu oleh para mentri
yang disebut dengan kabinet.
Wewenang, kewajiban, dan hak
Presiden antara lain:
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya.
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
- Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
c.
Dewan Perwakilan Rakyat
DPR mempunyai Fungsi legalisasi dan
fungsi anggaran serta fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan
negara. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum, anggota DPR sekaligus
merupakan anggota MPR, dan anggota DPR juga mempunyai
bebrapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan
Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan
Kehormatan, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia
Khusus dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
d. Dewan
Perwakilan Daerah
Tugas dan wewenang DPD antara lain:
- Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak
menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak
protokoler.
e. Badan
Pemeriksa Keuangan
BPK melaksanakan fungsi auditif, yaitu
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK
dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh
Presiden. Untuk melaksanakan tugasnya anggota BPK dibantu oleh unsur pelaksana
badan yang terdiri dari Sekretariat Jendral, Inspektorat, Auditor, dan Staf
Ahli.
f. Mahkamah
Agung
MA berwenang memeriksa dan memutus
pada tingkat kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan
peninjauan kembali dan menguji materi peraturan-peraturan perundang-undangan
dibawah UU terhadap UU. Susunan MA terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Ketua
Muda serta Hakim Anggota. Calon Hakim diusulkan oleh KY kepada DPR untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan oleh presiden.
g. Mahkamah
Konstitusi
kewajiban dan wewenang MK adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK mempunyai
9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan
masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh
Presiden.
h. Bank Sentral
Fungsi Bank Sentral dilaksanakan oleh
bank indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, BI dipimpin oleh dewan gubernur.
Dewan Gubernur terdiri atas Seorang Gubernur, seoarng Deputi Gubenur Senior dan
Sekurang-kurangnya empat orang atau sebanyak-banyaknya tujuh orang deputi
gubernur.
C.
Tatanan Organisasi Pemerintah
1. Prinsip-prinsip
Pengorganisasian
a. Prinsip
Kejelasan Tujuan
Dalam setiap oraganisasi pemerintahan
harus memiliki tujuan organisasi yang dirumuskan secara jelas dan terkait
dengan tujuan bernegara yang telah ditetapkan dalam konstitusi negara.
b. Prinsip
Kemitraan dan Pemberdayaan dengan Masyarakat
Prinsip ini menekan adanya peran
aparatur negara dan masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk melakukan
pelayanan publik yang biasa dilakukan pemerintah melalui kemitraan sehingga
struktur organisasi dapat menjadi sederhana dan efisien.
c. Prinsip
Pembagian Tugas
Dalam prinsip ini semua tugas
pemerintahan negara dibagi kedalam tugas-tugas organisasi atau satuan
organisasi dibawahnya sehingga tidak ada tugas yang tidak ditangani oleh
lembaga pemerintah.
d. Prinsip
Koordinasi
Prinsip ini menekankan keharusan
adanya saling hubungan antar unit organisasi atau antar lembaga, sehingga
tercipta kesatuan arah, dan keserasian kebijakan, serta tindakan dalam mencapai
tujuan nasional.
e. Prinsip
Keberlangsungan Tugas.
Prinsip ini menekankan bahwa dalam
pengorganisasian perlu dipertimbangkan adanya kepastian bahwa tugas-tugas yang
diemban akan terus berlangsung dalam jangka waktu yang lama.
f. Prinsip
Proporsionalitas.
Prinsip ini menekankan bahwa dalam
menyusun organisasi harus diperhatikan keserasian hubungan dan kewenangan baik
internal maupun eksternal, beban tugas, kemampuan dan sumber daya yang ada.
g. Prinsip
Keluwesan
Prinsip ini menekankan bahwa desain
suatu tugas organisai perlu disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan
lingkungan stratejik sehingga organisasi dapat berkembang sesuai dengan
tuntutan perkembangan lingkungan stratejik.
h. Prinsip
Pendelegasian dan Penyerahan Wewenang
Prinsip pendelegasian wewenang
menekankan tugas-tugas apa yang perlu dilimpahkan kepada satuan organisasi
dibawahnya.
i.
Prinsip Rentang Kendali
Prinsip ini menekankan pada penentuan
jumlah satuan organisasi atau orang yang dibawahi oleh seorang pimpinan
diperhitungkan secara rasional mengingat terbatasnya kemampuan pemimpin
melakukan pengawasan terhadap bawahan.
j.
Prinsip Jalur dan Staf
Prinsip ini merupakan derivasi dari
prinsip pembagian tugas dan menekankan pada pembedaan unit organisasi yang
melaksanakan tugas pokok instansi dan unit organisasi yang melaksanakan tugas
penunjang terhadap tugas pokok dalam mencapai tujuan organisasi.
k. Prinsip Kejelasan
dalam Pembaganan
Prinsip ini menekankan bahwa dalam
menyusun organisasi dibuat bagan yang menggambarkan secara jelas mengenai
kedudukan, susunan jabatan, pembagian tugas dan fungsi, serta hubungan kerja
antara satuan organisasi yang bersangkutan.
l.
Prinsip Legalitas
Prinsip ini menekankan bahwa setiap
pembentukan organisasi pemerintahan negara harus didasarkan pada ketentuan
hukum yang ada dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga kewenangan
dan operasinya memiliki landasan hukum.
2. Organisasi
Pemerintah Pusat
Pada
dasarnya, bentuk organisasi pemerintahan pusat terdiri dari lembaga
kepresidenan, kementerian negara, departemen, dan lembaga pemerintahan non
departemen serta organisasi pemerintah pusat lainya. Keberadaan organisasi
pemerintahan pusat dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
a. Departemen
Terdapat 3
katagori departemen yaitu:
1. Departemen
yang dibentuk untuk melaksanakan urusan-urusan tertentu yang meliputi bidang
moneter dan fiskal, politik luar negri, peradilan, agama, pertahanan dan
keamanan. Kewenangan tersebut diwadahi Departemen Keuangan, Departemen Luar
Negri, Departemen Kehakiman, Departemen Agama, serta Departemen Pertahanan.
2. Departemen
yang dibentuk untuk melaksanakan urusan-urusan tertentu yang merupakan tugan esensial
negara yang meliputi bidang kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
kelautan, pertambangan, perhubungan, serta industri dan perdagangan. Kewenangan
tersebut diwadahi Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
Departemen Pertanian, Departemen kelautan, Departemen Pertambangan, Departemen
Perhubungan, serta Departemen Industri dan Perdagangan.
3. Departemen yang dibentuk karaena keberadaanya
diperlukan dalam penyelengaraan pelaksanaan urusan pemerintahan yang meliputi
urusan pemerintahan dalam negri, pekerjaan umum, masalah sosial dan tenaga
kerja, yang masing-masing ditangani oleh Departemen Dalam Negeri, Departemen
Pekerjaan Umum, Departemen Sosial, dan Departemen Tenaga Kerja.
b. Lembaga
Pemerintahan Non Departemen
LPND mempunyai tugas membantu presiden
berupa: mengembangkan kebijakan nasional strategis dan menyelenggarakan
pelayanan antar instansi, sesuai bidang dan tanggung jawabnya.
c. Organisasi
Pemerintahan Lainnya
1. Tentara
Nasional Indonesia ( TNI )
TNI berperan sebagai alat pertahan
NKRI bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Fungsi TNI adalah
melaksanakan salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pertahanan negara yaitu menjaga dan
melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman.
2. Kepolisian
Negara
Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah alat negara yang bertugas memulihkan keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat. Fungsi kepolisian adalah melaksanakan salah satu fungsi
pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
3. Kejaksaan
Republik Indonesia
Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan
yang mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara terutama dibidang penuntutan
dalam tata susunan kekuasaan badan-badan penegak hukum dan keadilan.
Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung,
Kejaksaan Tinggi, dan kejaksaan Negeri. Kejaksaan dipimpin oleh jaksa agung
yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
4. Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri
Perwakilan Republik Indonesia di Luar
Negeri dapat berupa Kedutaan Besara Republik Indonesia, Konsultan Jenderal
Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia dan Perutusan Tetap Republik
Indonesia.
5. Kesekretariatan
Lembaga Negara
Kesekretariatan Lembaga Negara
berfungsi memberikan bantuan teknis dan administrasi bagi lembaga-lembaga
negara. Sekretariat Lembaga Negara dipimppin oleh sekretaris Jendaral, kecuali
skretariat Negara/Kabinet dipimpin oleh Skretaris Negara yang dapat diberikan
kedudukan setara dengan Menteri Negara.
6. Organisasi
Ekstra Struktural
Institusi ini dibentuk untuk
melaksanakan tugas-tugas khusus dibidang tertentu dalam rangka merumuskan dan
mengevaluasi pelaksanaan kebijakan atau pelaksanaan pelayan yang berkenaan
lebih dari satu urusan pemerintahan yang saling berkaitan dengan bidang tugas
dan tanggung jawab Departemen. Dalam instansi ini terdapat dua bentuk
kelembagaan, yaitu dewan dan badan.
3. Organisasi Pemerintahan Daerah
a. Pembagian
Daerah
Daerah otonom tidak mempunyai hubungan
hierarki satu sama lain, artinya daerah provinsi tidak membawahi daerah
kabupaten dan daerah kota dalam kedudukan masing-masing sebagai daerah otonom.
Provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi yang dipimpin oleh
Gubernur dan selaku wakil pemerintah
pusat yang memiliki kewenang koordinasi antara Kabupaten/kota dalam wilayahnya,
serta berperan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Dalam pembagian daerah
otonom Kabupate/Kota digunakan split
model, yaitu menjadikan daerah otonom Kabupaten dan Kota sebagai daerah
otonom yang murni,.
b. Prinsip
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dalam konteks SANKRI prinsip
penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan berpedoman pada halhal
sebagai berikut:
1. Digunakan
asas-asas desentralisasi, dekosentralisasi, dan tugas pembantuan
2. Penyelengaraan
asas desentralisasi secara utuh di daerah Kabupaten dan Kota.
3.
Asas tugas pembantu dilaksanakan di daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota.
c. Otonomi
Daerah
1. Tujuan Otonomi
Daerah
Berdasarkan UU No.22 Tahun 1999 dalam
penjelasanya menyebutkan bahwa tujuan pemberian otonomi adalah untuk:
a. Meningkatkan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
b. Mengembangkan
kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan.
c. Memelihara
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antara daerah dengan pusat
demi terciptanya keutuhan NKRI
2. Prinsip-Prinsip
Otonomi Daerah
Berdasar pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip
pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :
1.
Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan
keanekaragaman daerah.
2.
Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi
luas, nyata dan bertanggung jawab
3. Pelaksanaan
Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan
daerahKota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas.
4. Pelaksanaan
Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5. Pelaksanaan
Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan
karenanya dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota tidak ada lagi
wilayah administrasi.
6. Kawasan
khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan
Otorita, Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan
Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan
Daerah Otonom.
7. Pelaksanaan
Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif
daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran
atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
8. Pelaksanaan
asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai
Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang
dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
9. Pelaksanaan
asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada
Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya
manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan
kepada yang menugaskan.
d. Susunan Pemerintahan Daerah
Struktur
organisasi pemerintah daerah terdiri dari:
1.
DPRD ( sebagai Badan Legislatif)
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas
pimpinan, komisi-komisi, dan panitia-panitia, DPRD juga dilengkapi dengan
Sekretariat DPRD yang bertugas membantu DPRD dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya
Fungsi
Sekretariat DPRD meliputi:
a. Fasilitasi
rapat anggota DPRD
b. Pelaksanaan
urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD
c.
Pengelolaan tata usaha DPRD
2.
Pemerintah Daerah ( sebagai Badan Eksekutif )
Setiap daereah dipimpin oleh seorang
kepala daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu seorang Wakil Kepala
Daerah. Perangkat daerah terdiri dari, Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan
Lembaga Teknis Daerah.
a. Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kepala daerah sebagai kepala eksekutif
mempunyai masa 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa
jabatanya. Disamping sebagai pimpinan pemerintahan, Kepala Daerah adalah
pengayom masyarakat yang bersikap dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa
dan negara serta masyarakat umum daripada kepentingan pribadi, golongan, dan
aliran lainnya.
b. Perangkat
Daerah
Perangkat daerah merupakan organisasi
pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah dan membantu
Kepala Daerah dalam penyelengaraan pemerintahan.
1.
Perangkat Daerah Provinsi ( Sekretariat Daerah, Dinas
Provinsi & Lembaga Teknis Daerah)
a. Sekretariat
Daerah
Tugas sekretariat daerah Provinsi
adalah membantu Gubernur dalam Penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan
pelayan administratif kepada seluruh
perangkat daerah provinsi,
Fungsi yang
dilakukan meliputi:
1. Pengkoordinasian
perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi.
2. Penyelenggar
administrasi pemerintahan.
3. Pengelolaan
sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana pemerintahan.
b. Dinas
provinsi
Dinas provinsi mempunyai tugas
melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekosentralisasi.
. Fungsi
yang dilakukan Dinas Provinsi meliputi:
1. Perumusan
kebijak teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. Pemberian
perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum.
3. Pembinaan
pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya
c. Lembaga
Teknis Daerah
Lembaga teknis daerah Provinsi mempunyai
tugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
berkenaan dengan penelitian dan pengembangan, perencanaan, pengawasan, serta
pendidikan dan pelatihan.
Fungsi
Lembaga Teknis Daerah meliputi:
1. Perumusan
kebijakan teknis.
2. Pelayanan
penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
2. Perangkat Dearah Kabupaten/Kota (Sekretariat
Daerah, Dinas Daerah & Lembaga Teknis Daerah)
a.
Sekretariat Daerah
Tugas sekretariat daerah
Kabupaten/Kota adalah membantu Bupati/Walikota dalam Penyelenggaraan
pemerintahan serta memberikan pelayan administratif kepada seluruh perangkat daerah Kabupaten/Kota.
Fungsi yang
dilakukan meliputi:
1. Pengkoordinasian
perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota.
2. Penyelenggar
administrasi pemerintahan.
3. Pengelolaan
sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana pemerintahanan.
b.Dinas
Kabupaten/Kota
Dinas kabupaten/kota mempunyai tugas
melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekosentralisasi.
Fungsi yang
dilakukan Dinas Kabupaten/Kota meliputi:
1. Perumusan
kebijak teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. Pemberian
perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum.
3. Pembinaan
terhadap UPTD.
c. Lembaga
Teknis Daerah
Lembaga teknis daerah Kabupaten/Kota
mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang berkenaan dengan pen Fungsi Lembaga Teknis Daerah meliputi:
1. Perumusan
kebijakan teknis.
2. Pelayanan
penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.
d.Pemerintahan
Kecamatan dan Kelurahan
1. Status,
Tugas dan Fungsi Pemerintah Kecamatan
Dalam kedudukannya sebagai aparat
daerah otonom, Kecamatan melaksanakan tugas yang didelegasikan Bupati/Walikota.
Dengan demikian pada prinsipnya ada dua fungsi pemerintah kecamatan, yaitu penyelenggaraan
pemerintahan daerah Kabupaten/Kota pada wilayah kecamatan, dan memberikan
pelayanan publik.
2.Kelembagaan
Kecamatan
Struktur
kelembagaan pemerintah kecamatan terdiri dari:
-
Camat
-
Sekretaris Kecamatan
-
Seksi Kecamatan
-
Forum Musyawarah Kecamatan
3. Status,
Tugas dan Fungsi Pemerintah Kelurahan
Kelurahan sebagai kesatuan wilayah
kecil dalam wilayah kecamatam yang berfungsi sebagia unnit kerja pelayanan
kepada masyarakat yang dilimpahkan oleh camat kepada lurah. Secara manajerial,
pemerintah kelurahan perlu memiliki kemandirian akuntabilitas publik yang cukup
memadai, dalam interaksinya yang bersifat langsung kepada masyarakat.
4.Kelembagaan
Kelurahan
Struktur
kelembagaan pemerintah kelurahan terdiri dari:
-
Lurah
-
Sekretaris Kelurahan
-
Seksi Kelurahan
e.
Pemerintahan Desa
Desa dapat dibentuk, dihapus, dan
digabung dengan memperhatikan asa-usulnya prakarsa masyarakat serta luas
wilayah, jumlah penduduk, sosial budaya, potensi desa lainya dengan persetujuan
pemerintah kabupaten dan DPRD.
Desa
memiliki kewenangan sebagai berikut:
a. Kewenangan
berdasarkan hak asal-usul desa
b. Kewenangan
yang belum dilaksanakan daerah dan pemerintah
c. Kewenangan
tugas pembantuan dari pemerintah.
f.Otonomi
Khusus
Pertimbangan dan alasan pemberian Otonomi khusus pada
daerah tertentu setingkat Provinsi sebagi berikut:
a. Karena
kedudukannya yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah Negara
Repunlik Indonesia. Otonomi khusus DKI Jakarta.
b. Keistimewaan kedudukannya dalam sejarah
perjuangan nasional, serta memperhatikan peranan ulama dalam penetapan
kebijakan daerah. Otonomi khusus DI Aceh
c. Keistimewaan karena asal-usul dan peranannya
dalam sejarah perjuangan nasional. Otonomi khusus DI Yogyakarta
d. Pertimbangan
adanya pengakuan dan penghormatan terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus serta mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah NKRI
denga menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat.
Otonomi khusus Papua.
D.
Hubungan Antara Pusat dan Daerah serta Antar Daerah
Daerah otonom berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakasa sendiri berdasarkan
aspirasi mereka, pada prinsipnya tetap berada dalam ikatan NKRI. Dengan
demikian setiap upaya dan kegiatan apapun dalam berbagai bidang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
harus tetap dalam bingkai NKRI.
1. Hubungan
antara Pusat dan Daerah
Secara garis
besar hubungan antara pemerintah pusat dan daerah mencakup adanya:
a. Hubungan
kewenangan, bahwa pusat memberikan sejumlah kewenangan kepada daerah baik
sesuai dengan asas desentralisasi, dekosentralisasi ataupun tugas pembantuan.
b. Hubungan
pembinaan dan pengawasan, agar implementasi kebijakan otonomi daerah daoat
berlangsung sesuai dengan garis kebijakan nasional, diperlukan upaya pembinaan
yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerag.
c. Hubungan
keunagan, agar penyelenggaraan pembanguan daerah dalam sisitem NKRI tidak
menimbulkan kesenjangan, maka dibutuhkan perimbangan keuangan anatar pemerintah
pusat dengan daerah.
d. Hubungan
kerjasama dan penyelesaian perselisihan, dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah memungkinkan adanya kerja sama antar-daerah untuk membangun sinergitas
dan model kerjasama yang saling menguntungkan.
2. Hubungan
Antar-Daerah
Pada prakteknya pemerintahan sangat
dimingkinkan adanya hubungan antar daerah, baik antar provinsi, antara provinsi
dengan kabupaten/kota atau antar kabupaten/kota.
E.Organisasi Independen
Organisasi
Independen dibeuntuk untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam rangka
penyelenggaraan negar yang bersifat mandiri dan bebas dari campur tangan
pemerintah atau pihak-pihak lainnya, kecuali pembentukan dan anggarannya.
Organisasi
independen mempunyai karakteristik sebagai berikut:
1. Keberadaannya
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Melaksanakan
tugas-tugas tertentu secara mandiri.
3. Pembiyayan
dari APBN.
4. Nomenklatur
Organisasi independen dapat disebut komisi & nama lainnya yang sesuai.
5. Kedudukan:
-
Berada diluar organisasi pemerintahan
-
Bertanggung jawab kepada masyarakat
-
Tidak memihak kepada instansi tertentu dan tidak dapat
di intervensi oleh siapapun.
6. Tugas:
-
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
kebijakan dalam urusan pemerintahan tertentu
-
Melaksanakan tugas dalam bidang urusan pemerintahan
tertentu.
7. Wewenang:
-
Mengajukan pertanyaan dan pernyataan pendapat
-
Melakuan pemeriksaan
-
Melakukan monitoring dan klaririfikasi
-
Memberikan rekomendasi pada instansi terkait
-
Memberikan nformasi kepada media masa.
8. Susunan
Organisasi / keanggotaan:
-
Susunan keanggotaan terdiri dari: ketua dan wakil
ketua, unsur organisasi dan sekretariat sebagai penunjang. Kesnggotaan beralas
dari tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan
kalangan perguruan tinggi.